Pembukaan
Wartawan dan seluruh pengelola redaksi www.tribuwana.my.id berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab kepada masyarakat dengan berpegang pada prinsip kebebasan pers, akurasi informasi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman bagi seluruh wartawan, editor, kontributor, dan pengelola redaksi dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Pasal 1 – Independensi
Wartawan www.tribuwana.my.id bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Wartawan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, kelompok, politik, maupun pihak lain yang dapat mengganggu objektivitas pemberitaan.
Pasal 2 – Profesionalitas
Wartawan bekerja secara profesional dengan cara:
-
Menunjukkan identitas sebagai wartawan saat melakukan peliputan.
-
Menghormati hak privasi narasumber.
-
Menggunakan cara-cara yang etis dalam memperoleh informasi.
-
Tidak melakukan plagiat atau penjiplakan karya orang lain.
Pasal 3 – Verifikasi dan Akurasi
Setiap informasi yang akan dipublikasikan harus melalui proses verifikasi.
Wartawan wajib:
-
Memeriksa kebenaran informasi.
-
Menyajikan berita secara berimbang.
-
Menghindari penyebaran informasi yang belum terkonfirmasi.
Pasal 4 – Tidak Menyebarkan Berita Bohong
Wartawan dilarang membuat atau menyebarkan:
-
Berita bohong (hoaks)
-
Fitnah
-
Informasi yang menyesatkan
-
Rekayasa fakta
Berita harus berdasarkan fakta yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 5 – Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan wajib:
-
Menghormati asas praduga tak bersalah
-
Tidak mengungkap identitas korban kejahatan seksual
-
Tidak menyebut identitas anak yang terlibat dalam perkara hukum
Pasal 6 – Anti Diskriminasi
Wartawan www.tribuwana.my.id tidak membuat berita yang bersifat diskriminatif berdasarkan:
-
Suku
-
Agama
-
Ras
-
Gender
-
Kondisi fisik
-
Latar belakang sosial
Pasal 7 – Tidak Menyalahgunakan Profesi
Wartawan dilarang menyalahgunakan profesinya untuk:
-
Meminta atau menerima suap
-
Memeras narasumber
-
Mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak sah
Pasal 8 – Hak Jawab dan Hak Koreksi
Redaksi www.tribuwana.my.id memberikan hak kepada setiap pihak untuk:
-
Hak Jawab – memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang merugikan.
-
Hak Koreksi – memperbaiki kesalahan informasi yang dimuat.
Redaksi wajib memuat hak jawab dan koreksi secara proporsional.
Pasal 9 – Ralat dan Klarifikasi
Jika terdapat kesalahan dalam pemberitaan, redaksi wajib:
-
Segera melakukan koreksi atau ralat
-
Menyampaikan klarifikasi secara terbuka kepada pembaca
-
Memperbarui informasi yang telah dipublikasikan
Pasal 10 – Tanggung Jawab Redaksi
Pemimpin redaksi bertanggung jawab atas seluruh isi pemberitaan yang dipublikasikan di www.tribuwana.my.id.
Setiap wartawan, editor, dan kontributor wajib mematuhi kode etik ini dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Penutup
Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman bagi seluruh insan pers di lingkungan www.tribuwana.my.id dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi kebebasan pers sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.

