Laporan : Diana (Red)
KARAWANG,Tribuwana , 28/03/2026 – Tim kuasa hukum AS dari Firma Hukum “JASMAN
SAFPUTRA” memberikan pernyataan tegas terkait laporan dugaan penghinaan profesi
advokat yang menyeret nama kliennya. Selain membantah tuduhan tersebut, pihak
kuasa hukum menyatakan akan segera mengambil langkah hukum balik terhadap pihakpihak yang menyebarluaskan percakapan pribadi kliennya ke ranah publik.
Persoalan ini bermula dari pertemuan penyelesaian sisa hak eks-karyawan yang dihadiri
oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum. Dalam pertemuan tersebut, klien kami
menemukan indikasi manipulasi tanda tangan pada dokumen surat kuasa yang dibawa.
Raden Govina Diandra Kusumah, S.H.,CPM., selaku salah satu Tim kuasa hukum dari
Firma Hukum “JASMAN SAFPUTRA”, menjelaskan bahwa istilah “abal-abal” yang
dipersoalkan merupakan reaksi atas temuan di lapangan.
“Klien kami menggunakan istilah tersebut sebagai penilaian objektif terhadap
dokumen yang diduga dimanipulasi. Hal ini bahkan telah diakui secara lisan oleh
mereka saat dikonfirmasi ,” ujar Govina dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/3).
Pihak kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan pada daftar pelapor. Dari lima advokat
yang semula tercantum dalam surat kuasa, hanya dua orang yakni Sdr. Besman Andreas
Nainggolan, S.H. dan Sdr. Rizkie Gunawan, S.H. yang menyatakan keberatan.
Tim kuasa hukum AS secara khusus mempertanyakan posisi Sdr. Holikul Akbar, S.H. yang
namanya ada dalam surat kuasa awal namun kini justru menjadi kuasa hukum pelapor.
“Sdr. Holikul Akbar hadir saat peristiwa itu terjadi, namun alih-alih ikut merasa
direndahkan, posisinya kini malah menjadi kuasa hukum dari dua pelapor lainnya.
Jika benar ini soal marwah profesi, mengapa beliau tidak ikut menggugat sebagai
pihak yang merasa dirugikan?” tegas Govina.
AS menegaskan bahwa dirinya adalah korban pelanggaran privasi. Ia menyatakan bahwa
komunikasi tersebut bersifat tertutup dan berdasarkan hubungan pertemanan, bukan
untuk disebarluaskan.
“Pernyataan tersebut murni komunikasi privat melalui pesan pribadi, bukan di
dalam grup atau di hadapan publik. Saya tidak pernah memiliki niat untuk
menyebarluaskan hal tersebut, dan tidak ada tujuan untuk mengeneralisasi. Justru
salah satu yang diduga inisial N secara aktif meneruskan (forward) tangkapan layar
tersebut hingga menimbulkan kegaduhan ,” ungkap AS.
Menutup klarifikasi tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan segera melaporkan
pihak penyebar pesan tersebut berdasarkan Pasal 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.
“Tanggung jawab hukum atas penyebaran informasi elektronik berada sepenuhnya
pada pihak yang melakukan transmisi atau distribusi secara tanpa hak. Oleh karena
itu, kami akan menuntut balik penyebar pesan privat tersebut guna memulihkan
nama baik klien kami,” pungkas Tim Kuasa Hukum.













