Soroti Pasal Kesusilaan KUHP Baru, AKBP Fiki Minta Warga Tak Sebar Konten Ilegal

Lap: Diana

KARAWANG ,KB -2023 tentang KUHP. Pasal kedua tersebut mengatur tentang setiap orang yang jalur kesusilaan di muka umum atau jalur kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kehendak orang yang hadir tersebut.

 

AKBP Fiki menekankan masih terus melakukan retensi terhadap kejadian tak terduga pelaku lain yang berinisial I serta teman-temannya yang masih dalam proses penyelidikan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap menyerahkan proses hukum kepada pihak yang berwenang.

“Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang melaporkan kejadian ini.

Kami juga mengingatkan agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum,” tutup AKBP Fiki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *