Aroma Penyelewengan Solar Subsidi di Karawang: Rumah Warga Diduga Jadi Gudang Penampungan ilegal

 

Tribuwana

KARAWANG, TRIBUWANA my.id  – Dugaan praktik penyelewengan dan penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh awak media, sebuah hunian di Desa Payungsari, Kecamatan Pedes, disinyalir kuat beralih fungsi menjadi tempat penimbunan solar ilegal.

BBM bersubsidi tersebut diduga dikumpulkan secara berkala dari sejumlah kendaraan roda dua yang dimodifikasi. Di lokasi kejadian, tim investigasi mendapati aktivitas mencurigakan berupa keluar-masuknya sepeda motor yang membawa jeriken serta galon berkapasitas besar berisi cairan yang diyakini kuat sebagai solar. Seluruh pasokan tersebut bermuara di sebuah rumah milik warga berinisial W.

Menurut kesaksian warga setempat yang enggan identitasnya diungkap demi faktor keamanan, aktivitas bongkar muat BBM ini disinyalir sudah berlangsung lama. Meski masyarakat menyadari adanya kejanggalan dari lalu-lalang kendaraan pembawa jeriken tersebut, mereka memilih bungkam karena khawatir akan intimidasi.

Menariknya, saat dikonfirmasi di kediamannya, W selaku pemilik rumah justru melontarkan pernyataan bernada tantangan yang sarat spekulasi.

“Koramil saja tidak bisa masuk, silakan ke Mndr,” ketus W.

Sosok “Mndr” yang disebut oleh W diduga kuat merupakan aktor intelektual atau pemodal utama (bos) di balik jaringan penampungan solar bersubsidi tersebut. Kendati demikian, klaim sepihak ini masih memerlukan penelusuran lebih lanjut dari pihak berwenang.

Mencuatnya kasus ini langsung memicu gelombang pertanyaan dari publik terkait efektivitas pengawasan distribusi BBM bersubsidi di daerah. Jika dugaan penimbunan ini terbukti benar, tindakan tersebut jelas merugikan keuangan negara dan merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat solar subsidi.

Publik kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian Resor (Polres) Karawang, beserta instansi terkait untuk segera turun tangan. Masyarakat berharap ada tindakan tegas berupa penyelidikan yang transparan, profesional, dan objektif guna mengusut tuntas mafia BBM di wilayah tersebut.

Secara hukum, tindakan penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM yang disubsidi pemerintah merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, para pelaku dapat dijerat sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian, TNI, maupun Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat terkait aktivitas ilegal tersebut. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan informasi (cover

 

Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *