BEKASI,Tribuwana – Aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial B (35) di kediamannya di Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pria tersebut ditangkap atas dugaan menyebarkan unggahan bermuatan provokatif bertajuk ‘Kepung DPR’ dalam aksi demonstrasi 27 Agustus melalui media sosial.
“Kita mengamankan satu orang yang diduga menyebarkan provokasi untuk melaksanakan demo di Jakarta, artinya secara ajakan ini mengarah kepada anarkis,” ujar Kapolsek Cikarang Utara Kompol Noach Hendrik di Cikarang, Kamis (27/8/2026).
Kompol Noach menjelaskan, modus pelaku terungkap setelah jajaran kepolisian melakukan pendalaman terhadap riwayat unggahan terduga pelaku di sejumlah grup dan akun media sosial populer di wilayah Kabupaten Bekasi, seperti Info Cikarang dan Info Tambun.
Dalam unggahan tersebut, pelaku menuliskan narasi ajakan bernada provokasi:
“Kita sebagai orang Bekasi harus punya nyali. Kita hadir tanggal 27 Agustus 2026 kepung DPR RI. Itu rumah kita yang ditempati mereka, gaji mereka dari kita, baju mereka dari kita, mobil mereka dari kita, fasilitas mereka dari kita. Mari kita rampas hak untuk rakyat Bekasi bukan orang.”
Polisi mengindikasikan bahwa B memanfaatkan media sosial untuk memicu eskalasi kerusuhan dalam aksi demonstrasi di Jakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku terpengaruh oleh ajakan salah satu rekannya yang berdomisili di Solo, Jawa Tengah.
“Temannya itu mengajak pelaku untuk menyebarkan provokasi tersebut, sehingga pelaku membuat dan menyebarkan,” ungkap Noach.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami latar belakang serta motif utama pelaku. Berdasarkan keterangan sementara, B tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Pelaku sendiri tidak punya pekerjaan, jadi serabutan mungkin atau swasta. Jadi kami belum menemukan jawaban, pekerjaannya yang pasti itu belum menemukan,” tambahnya.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler yang digunakan B untuk merancang dan menyebarkan pesan hoaks serta ajakan anarkis tersebut.
“Kita ambil handphone-nya yang memang dia pakai gunakan untuk menyebar berita itu. Jadi, menyebar hoaks itulah, provokasi. Kita amankan karena memang dia buatnya melalui handphone-nya,” terangnya.
Guna penanganan lebih lanjut, kasus ini telah dilimpahkan dari Polsek Cikarang Utara ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi untuk mendalami keterlibatan pihak lain.
Menutup keterangannya, Kompol Noach memperingatkan masyarakat agar bijak dalam mengunggah maupun membagikan konten di media sosial. Ia menegaskan bahwa menyebarkan ajakan provokatif memiliki konsekuensi hukum yang serius, termasuk jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kita masih akan dalami dulu. Bahwasanya nanti kita melihat undang-undang yang mengatur untuk menindak orang tersebut. Tapi sementara sejauh ini kita masih bersifat imbauan dulu, ancamannya UU ITE,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi













