TRIBUWANA
KARAWANG Tribuwana — Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pekerja harian lepas, Taruhan, kelahiran 1971. Komplotan begal tersebut diduga telah beraksi di 12 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Karawang.
Dari lima orang yang teridentifikasi masuk dalam komplotan tersebut, polisi telah mengamankan dua pelaku berinisial APP dan S. Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Satu pelaku disebut melarikan diri saat proses penangkapan, sedangkan dua pelaku lainnya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Korban Dibegal di Jalan Pematang Sawah
Peristiwa pembegalan terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 02.30 WIB, di jalan pematang sawah yang berada di perbatasan Desa Bayur Kidul dan Desa Tiarajaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.
Saat kejadian, korban sedang mengendarai sepeda motor seorang diri.
Tiba-tiba, empat orang pelaku yang mengendarai dua sepeda motor memepet kendaraan korban. Para pelaku kemudian menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.
Setelah korban terjatuh, salah seorang pelaku menodongkan senjata tajam berupa golok untuk mengancam korban dan merampas sepeda motornya.
Para pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian dengan membawa kendaraan milik korban.
Polisi Sita Golok dan Tiga Sepeda Motor
Dari hasil penangkapan dan pengembangan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi:
Satu bilah golok yang diduga digunakan untuk mengancam korban.
Satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan sebagai kendaraan operasional pelaku.
Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga merupakan hasil kejahatan milik korban.
Komplotan Diduga Beraksi di 12 TKP
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, komplotan tersebut diduga tidak hanya melakukan aksi pembegalan terhadap Taruhan.
Polisi menyebut para pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di 12 TKP berbeda yang tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Karawang.
Lokasi yang disebutkan antara lain wilayah Cilamaya, Jalan Baru Karawang Kota, kawasan pematang sawah, hingga wilayah Pangkalan.
Pengembangan perkara masih dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi dan keterlibatan para pelaku lainnya.
Terancam Hukuman Penjara
Atas perbuatannya, para pelaku disebut dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Pasal tersebut sebagaimana disebutkan dalam keterangan yang diterima memiliki ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Polres Karawang terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang masih buron serta mengembangkan penyidikan atas dugaan keterlibatan komplotan tersebut dalam sejumlah kasus curas di wilayah hukum Karawang.
GOFUR













