KARAWANG, Tribhuwana – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, kebijakan Penjabat (Pj.) Kepala Desa Cengkong, Oo Abdul Rozak, mengenai penempatan mobil ambulans desa menjadi perhatian publik. Kebijakan tersebut ditegaskan sebagai upaya menjaga netralitas pelayanan dan memastikan fasilitas desa dapat dimanfaatkan seluruh masyarakat.
Diketahui, Pilkades Cengkong diikuti oleh tiga kandidat yang tengah bersaing memperebutkan dukungan masyarakat. Dalam situasi politik desa yang dinamis tersebut, Oo Abdul Rozak menegaskan bahwa mobil ambulans desa harus tetap berada di kantor desa agar akses pelayanan bagi warga tetap terbuka secara merata.
Menurutnya, fasilitas milik desa merupakan kepentingan bersama dan tidak seharusnya terkesan dikuasai atau diperuntukkan bagi kelompok tertentu.
“Cengkong ini milik bersama, bukan bagian dari kelompok tertentu. Kalau mobil ambulans tidak disimpan di kantor desa, lalu harus disimpan di mana?” ujar Oo Abdul Rozak.
Ia menjelaskan, kondisi darurat dapat terjadi kapan saja dan menimpa siapa pun tanpa memandang wilayah tempat tinggal maupun latar belakang politik. Oleh karena itu, penempatan ambulans di kantor desa dinilai dapat menjadi salah satu langkah untuk menjaga pemerataan akses pelayanan masyarakat.
“Situasi darurat bisa terjadi kepada siapa saja dan di mana saja. Kalau mobil itu ditempatkan di satu titik tertentu, bagaimana dengan wilayah lainnya? Saya sudah sampaikan bahwa mobil itu disimpan di desa demi kebutuhan bersama. Siapa pun yang berada dalam keadaan darurat bisa menggunakannya dengan menghubungi Bapak Nendi selaku bagian kesejahteraan sosial (Kesos),” jelasnya.
Penempatan Ambulans Harus Mengutamakan Kepentingan Masyarakat
Oo Abdul Rozak menegaskan bahwa pengelolaan dan penggunaan mobil ambulans desa harus berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Hal tersebut mencakup peraturan desa (Perdes), peraturan bupati (Perbup), maupun ketentuan lain yang mengatur pengelolaan aset dan pelayanan masyarakat.
Sebagai penjabat kepala desa, pemerintah desa memiliki tanggung jawab untuk memastikan fasilitas publik digunakan sesuai peruntukannya dan dapat memberikan manfaat bagi warga yang membutuhkan.
Menanggapi adanya anggapan bahwa kebijakan penempatan ambulans di kantor desa kurang tepat, Oo mempertanyakan alasan yang mendasari keberatan terhadap kebijakan tersebut.
“Kalau dalam hal ini saya dianggap memberikan kebijakan yang salah, maka pertanyaannya, ada apa?” tegasnya.
Meski demikian, pelaksanaan kebijakan tersebut perlu tetap memperhatikan standar pelayanan kedaruratan, kesiapan kendaraan, kemudahan akses masyarakat, serta kejelasan mekanisme pemanggilan petugas. Hal ini penting agar warga yang membutuhkan pertolongan dapat memperoleh pelayanan secara cepat dan tepat.
Ketentuan Hukum Pengelolaan Aset Desa dan Pelayanan Publik
Dalam pengelolaan ambulans desa, terdapat sejumlah ketentuan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan bagi pemerintah desa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Ketentuan ini mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa, kewenangan pemerintah desa, serta pelaksanaan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024.
Peraturan tersebut menjadi salah satu acuan dalam pengelolaan aset milik desa, termasuk penatausahaan dan pemanfaatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-undang ini mengatur penyelenggaraan pelayanan publik yang harus dilaksanakan sesuai standar pelayanan serta mengedepankan prinsip keadilan dan tidak diskriminatif.
Selain itu, ketentuan mengenai tugas dan kewajiban kepala desa dalam Undang-Undang Desa beserta perubahannya juga dapat menjadi rujukan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangan yang dimiliki.
Adapun aturan teknis mengenai penggunaan, penempatan, peminjaman, dan operasional ambulans Desa Cengkong perlu dipastikan melalui pemeriksaan Perdes, Perbup Karawang, keputusan kepala desa, serta dokumen pengelolaan aset yang berlaku.
Dengan demikian, penilaian mengenai kesesuaian kebijakan penempatan ambulans dengan ketentuan hukum perlu didasarkan pada aturan dan dokumen yang relevan, bukan semata-mata pada lokasi penyimpanan kendaraan tersebut.
Netralitas Pilkades dan Pemerataan Pelayanan Menjadi Prioritas
Menjelang Pilkades Cengkong, netralitas pemerintah desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Fasilitas publik, termasuk ambulans desa, diharapkan tetap dapat digunakan berdasarkan kebutuhan masyarakat tanpa membedakan pilihan politik maupun dukungan terhadap kandidat tertentu.
Kebijakan penempatan ambulans di kantor desa, sebagaimana disampaikan Oo Abdul Rozak, dimaksudkan untuk menjaga agar fasilitas tersebut tetap menjadi sarana pelayanan bersama.
Namun, keberhasilan kebijakan tersebut juga perlu dilihat dari pelaksanaannya di lapangan, mulai dari kesiapan kendaraan, kecepatan respons dalam keadaan darurat, kejelasan petugas yang dapat dihubungi, hingga pemerataan pelayanan ke seluruh wilayah Desa Cengkong.
Pada akhirnya, kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Pelayanan ambulans desa perlu dikelola secara transparan, mudah diakses, dan sesuai ketentuan yang berlaku agar seluruh warga memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pertolongan ketika menghadapi keadaan darurat.
Di tengah tahapan Pilkades Cengkong, komitmen menjaga netralitas dan memberikan pelayanan tanpa diskriminasi menjadi bagian penting dalam mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Laporan : Redaksi













