TriBhuwana
Laporan: Gofur
KARAWANG, TriBhuwana– Di tengah tingginya angka pengangguran dan masih banyaknya masyarakat yang kesulitan mendapatkan pekerjaan, Kabupaten Karawang justru dihadapkan pada dugaan keberadaan ribuan Tenaga Kerja Asing (TKA) di sejumlah kawasan industri.
Angka yang beredar bahkan diperkirakan mencapai 4.000 orang atau lebih. Jika informasi tersebut benar, kondisi ini bukan sekadar persoalan ketenagakerjaan, melainkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah terkait pengawasan tenaga kerja asing dan keberpihakan terhadap masyarakat lokal.
Persoalan tersebut mendapat sorotan dari Ketua Gibas Resort Karawang, M. Yusron. Ia mempertanyakan sejauh mana Pemerintah Kabupaten Karawang, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dan Kantor Imigrasi menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan TKA di wilayah industri Karawang.
Menurut M. Yusron, pemerintah tidak boleh membiarkan informasi mengenai dugaan ribuan TKA berkembang tanpa kejelasan. Data resmi harus dibuka agar masyarakat mengetahui kondisi sebenarnya, termasuk alasan perusahaan mendatangkan tenaga kerja asing di tengah masih banyaknya warga lokal yang membutuhkan pekerjaan.
“Dengan adanya dugaan tenaga asing atau TKA yang jumlahnya diperkirakan bisa mencapai 4.000 orang atau lebih, ini tentu menjadi perhatian serius bagi Kabupaten Karawang. Kita dikenal sebagai kota industri terbesar, tetapi persoalan pengangguran juga masih tinggi,” tegas M. Yusron, Senin (2/11/2026).
PEKERJAAN ADA DI KARAWANG, TETAPI APAKAH WARGA LOKAL MENDAPAT KESEMPATAN?
M. Yusron menegaskan, pihaknya tidak menolak keberadaan tenaga kerja asing selama penggunaannya memang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli dengan kompetensi khusus yang belum tersedia atau masih terbatas di Indonesia.
Namun, ia mempertanyakan apabila TKA justru menempati pekerjaan yang secara kemampuan dapat dikerjakan oleh tenaga kerja Indonesia, khususnya masyarakat Karawang.
“Yang saya pahami, tenaga kerja asing masuk ke Indonesia untuk menjadi tenaga ahli atau memang memiliki spesifikasi tertentu dalam bidang pekerjaannya, ketika tenaga dengan keahlian tersebut masih terbatas di Indonesia. Kalau pekerjaan umum yang sebenarnya bisa dikerjakan masyarakat Karawang juga diisi tenaga asing, tentu sangat disayangkan,” ungkapnya.
Ia berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai jumlah TKA yang bekerja di Karawang, legalitasnya, serta mekanisme pengawasan yang selama ini dilakukan.
Menurutnya, keberadaan kawasan industri di Karawang harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, terutama dalam membuka kesempatan kerja dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja lokal.













