Kompas Berita
KARAWANG,KompasBerita my.id— Guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal, personel kepolisian menggelar operasi penertiban di wilayah hukum Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Kamis (20/8/2026) malam.
Kegiatan patroli yang dimulai sekitar pukul 21.30 WIB tersebut difokuskan pada sejumlah titik rawan dan lokasi yang disinyalir menjual minuman beralkohol tanpa izin, salah satunya toko jamu di Kampung Warung Kebon, Desa Purwasari.
Dalam operasi ini, kuat personel yang diturunkan dipimpin oleh Aiptu H. Ferdinand Eka Putra bersama empat anggota lainnya, yaitu Aiptu Hadi Supriyadi, Aiptu Oyib Sujati, Aiptu Ad Ali Alida, dan Bripka Zefri Muntazi.
Saat melakukan pemeriksaan di toko jamu milik seorang warga bernama Defri di Kampung Warung Kebon, petugas menemukan minuman keras beralkohol yang diperjualbelikan secara bebas.
Dari hasil penggeledahan di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) botol kecil minuman keras jenis arak merek Cap Orang Tua. Barang bukti tersebut langsung disita oleh petugas untuk diproses lebih lanjut.
Petugas di lapangan mengimbau kepada pemilik toko jamu dan masyarakat sekitar agar tidak lagi menjual maupun mengonsumsi minuman keras ilegal. Penjualan miras tanpa izin dinilai menjadi salah satu pemicu munculnya tindak kriminalitas serta gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat, khususnya pada malam hari.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan patroli malam dan razia pekat (penyakit masyarakat) secara rutin di seluruh wilayah Purwasari demi menjaga situasi tetap aman, kondusif, dan terkendali.[ Rilis/ Red ]













