Diduga Namanya Digunakan untuk Kredit Rumah Selama Tiga Tahun, Amir Dipanggil Polisi
KARAWANG , Tribhuwana – Seorang warga Dusun Jatimanah, Desa Bolang, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Amir bin Kasmin, dipanggil penyidik Satreskrim Polres Karawang untuk memberikan klarifikasi terkait perkara dugaan tindak pidana penggelapan. ( 06/10/2026 )
Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara Nomor B/4313/X/2026/Reskrim, tertanggal 1 Oktober 2026. Dalam surat itu, Amir diminta hadir pada Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB, di Unit I/Krim Satreskrim Polres Karawang.
Berdasarkan surat tersebut, perkara yang ditangani penyidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 23 Juni 2025, di Dusun Jatimanah RT 007/RW 002, Desa Bolang, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang.
Amir: Apa yang Saya Gelapkan?
Menanggapi pemanggilan tersebut, Amir mempertanyakan tuduhan yang diarahkan kepadanya.
“Saya dipolisikan karena dianggap telah menggelapkan. Apa yang saya gelapkan?” tegas Amir saat memberikan keterangannya.
Menurut Amir, selama kurang lebih tiga tahun, namanya digunakan dalam proses akad kredit rumah. Ia juga mengaku membantu menyalurkan uang yang dikirim oleh saudaranya yang sedang bekerja di Belanda melalui rekening miliknya.
Amir menyatakan, uang yang dikirim tersebut digunakan sesuai dengan permintaan dan kebutuhan yang telah disampaikan kepadanya. Sementara rumah yang menjadi bagian dari persoalan tersebut, menurut Amir, saat ini digunakan oleh anak dari saudaranya.
Terkait sertifikat rumah, Amir mengakui bahwa hingga saat ini dokumen tersebut belum diserahkan. Ia menjelaskan, salah satu alasannya karena sertifikat tersebut berkaitan dengan namanya.
“Memang sertifikat tanah belum saya berikan karena atas nama saya. Selama tiga tahun saya membantu menyalurkan uang yang dia kirim melalui rekening saya,” ujar Amir.
Amir juga mengatakan dirinya ingin terlebih dahulu menyelesaikan perhitungan mengenai jasa serta penggunaan namanya dalam proses akad kredit selama kurang lebih tiga tahun.
“Saya ingin berhitung dulu atas jasa saya dan penggunaan nama saya yang dipakai untuk akad kredit selama tiga tahun. Tinggal keluar sertifikat atas nama saya,” katanya.
Masih Dalam Proses Klarifikasi
Dalam surat pemanggilan tersebut, Amir diminta memberikan keterangan sebagai saksi serta membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Dengan demikian, persoalan mengenai penggunaan nama Amir dalam proses kredit rumah, aliran dana, serta status sertifikat masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dokumen maupun keterangan dari pihak-pihak terkait.
Hingga tahap ini, dugaan penggelapan tersebut belum dapat dinyatakan terbukti. Keterangan Amir merupakan salah satu pihak yang perlu dikonfirmasi dengan keterangan pelapor, dokumen kredit, bukti transaksi, serta keterangan pihak lain yang berkaitan dengan perkara.
Laporan : Adul













