KARAWANG, Tribuwana- – Kasus keracunan massal yang menimpa puluhan warga akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Telaga Mulya 2 memicu reaksi keras dari kalangan praktisi hukum.
Ujang Suhana, SH., praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan negara, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas dan tidak hanya memberikan sanksi administratif berupa penutupan operasional.
Dugaan Kelalaian Fatal
Ujang Suhana menegaskan bahwa insiden yang menyebabkan 46 orang harus menjalani perawatan medis ini merupakan bentuk kelalaian fatal dalam pemenuhan standar keamanan pangan nasional.
Menurutnya, APH harus segera masuk untuk menyelidiki adanya unsur pidana dalam prosedur penyediaan makanan tersebut.
“Ini bukan sekadar musibah, tapi ada dugaan kuat kelalaian dalam Standar Operasional Prosedur (SOP).
Penutupan SPPG (Satuan Pelayanan Pemakanan Bergizi) saja tidak cukup. APH harus menuntut pertanggungjawaban pidana karena menyangkut keselamatan nyawa orang banyak,” ujar Ujang Suhana kepada awak media, Rabu (22/4/2026).
Jerat UU Pangan dan KUHP
Lebih lanjut, Ujang menjelaskan bahwa pihak pengelola atau penyedia jasa dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Dalam Pasal 140 disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi pangan yang tidak memenuhi standar keamanan sehingga menyebabkan gangguan kesehatan dapat dipidana.
“Selain UU Pangan, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain jatuh sakit atau luka juga bisa diterapkan. Harus ada efek jera agar program strategis nasional seperti MBG tidak dikelola secara amatir oleh pihak-pihak yang tidak berkompeten,” tegasnya.
Tanggung Jawab Perdata dan Denda
Sebagai pengamat kebijakan negara, Ujang juga menyoroti aspek kerugian masyarakat. Ia mendorong adanya ganti rugi materiel dan immateriel kepada para korban (sanksi perdata).
Menurutnya, negara atau penyedia wajib menanggung seluruh biaya pengobatan serta memberikan kompensasi denda yang signifikan.
“Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban justru dibiarkan menanggung beban sendiri.
Perlu ada audit menyeluruh terhadap kebijakan penunjukan vendor atau pengelola SPPG ini.
Jika ditemukan indikasi korupsi atau pengurangan kualitas bahan makanan demi keuntungan pribadi, itu harus diusut tuntas,” tambahnya.
Momentum Evaluasi Nasional
Ujang Suhana berharap kasus Telaga Mulya menjadi momentum bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memperketat pengawasan. Ia meminta Polres Karawang untuk segera menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab sebagai tersangka guna memberikan kepastian hukum bagi para korban.
“Kita mendukung program Makan Bergizi Gratis, tapi kualitas dan keamanannya adalah harga mati. APH harus membuktikan bahwa hukum tegak lurus, terutama saat hak kesehatan masyarakat tercederai,” pungkasnya.
Lap : Diana ( Red)













