KARAWANG, 5 Agustus 2026,Tribuwana – Laporan: Ado Nasilan | Gerbang Media Nasional
Para pedagang di area Pasar Cikampek, Kabupaten Karawang, menuntut pemerintah setempat untuk segera menyediakan tempat relokasi yang layak, nyaman, dan jelas sebelum melaksanakan penertiban. Seruan ini muncul sebagai tanggapan atas surat edaran yang dikeluarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang.
Surat Edaran Satpol PP Kabupaten Karawang nomor: 600.1/1579/Tribun/Sipat, segera berlaku, dikeluarkan dengan dasar Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang nomor: 600.1/2599/SDA tertanggal 27 Juli 2026 perihal permohonan penertiban pasar. Atas dasar tersebut, para pedagang diwajibkan untuk membongkar lapak masing-masing.
Edaran ini pun menuai kekhawatiran di kalangan pedagang. Salah satu perwakilan pedagang yang diwawancarai awak media Gerbang Media Nasional menyampaikan keberatannya:
“Kami para pedagang bukan bermaksud membangkang apalagi melawan program pemerintah. Kami sadar sepenuhnya bahwa selama ini kami berjualan di tempat yang tidak semestinya. Namun yang kami mohon adalah, sediakanlah terlebih dahulu tempat yang layak untuk kami pindah. Sampai saat ini, belum ada penjelasan pasti ke mana kami harus pindah — hanya himbauan saja yang disampaikan aparat,” ungkapnya.
Para pedagang berharap pihak pemerintah terkait turun langsung bersama mereka untuk menentukan lokasi tempat relokasi, bukan sekadar menyampaikan ketentuan tanpa solusi.
“Seharusnya aparat terkait turun langsung bersama kami untuk menentukan di mana tempatnya. Jangan hanya berjanji atau bercerita tanpa bukti. Jika tempatnya sudah jelas dan layak, kami pun pasti akan menaatinya. Kami bukan hewan, kami adalah manusia yang membutuhkan kebijakan yang adil dan bijaksana sesuai dengan Undang-Undang Dasar,” tegasnya.
Lebih lanjut para pedagang menegaskan bahwa keberadaan mereka adalah bagian dari hajat hidup orang banyak. Oleh karenanya, negara — dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Karawang dan Bupati Karawang — wajib memfasilitasi kebutuhan tersebut sesuai dengan amanat UUD 1945.
Para pedagang berharap tuntutan ini segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi mata pencaharian mereka. Red





