Tribuwana
KARAWANG, Tribuwana my.id — Kepolisian Resor Karawang mengungkap sebanyak 30 perkara narkoba selama periode Juli hingga Agustus 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 36 tersangka diamankan, yang terdiri dari kasus narkotika dan obat-obatan tertentu.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam keterangan resmi Polres Karawang terkait hasil penindakan perkara narkoba selama periode Juli sampai dengan Agustus 2026.
30 Perkara Diungkap
Berdasarkan hasil wawancara, Polres Karawang mengungkap 30 perkara dengan jumlah 36 orang tersangka.
Rinciannya terdiri dari:
18 perkara narkotika dengan 21 orang tersangka.12 perkara obat-obatan tertentu dengan 12 orang tersangka.
Para tersangka yang diamankan disebut meliputi pengedar, kurir, maupun bandar.
Barang Bukti Narkotika
Dalam pengungkapan perkara narkotika, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, dengan rincian sebagai berikut:
Sabu-sabu sebanyak 10,74 gram.
Tembakau sintetis sebanyak 127,71 gram.
Ganja sebanyak 268,10 gram.
Barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah perkara narkotika yang berhasil diungkap selama periode Juli hingga Agustus 2026.
Ungkap Kasus Obat-Obatan Tertentu
Selain perkara narkotika, Polres Karawang juga mengungkap 12 kasus pidana obat-obatan tertentu atau yang dikenal dengan istilah obat keras tertentu.
Dari perkara tersebut, polisi mengamankan 12 orang tersangka.
Adapun barang bukti obat-obatan tertentu yang berhasil diamankan sebanyak 47.197 butir.
Penindakan Berkelanjutan
Pengungkapan perkara narkoba tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan tertentu di wilayah hukum Polres Karawang.
* Red *













